Sekda Tanjab Barat Resmi Buka Sosialisasi Anti Korupsi

Ungkap.co.id – Mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah Hermansyah, S.STP., MH., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Anti-Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Gedung PKK Kuala Tungkal, Rabu (13/11/24).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi di kalangan aparatur pemerintah daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli Sekda, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, para camat se-Kabupaten Tanjab Barat, Kepala Bagian Setda, serta bendaharawan pengeluaran di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Bacaan Lainnya

“Melalui kegiatan sosialisasi anti-korupsi ini, diharapkan tumbuh kesadaran akan bahaya korupsi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara pemerintahan daerah serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Sekda.

Sekda menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah menambah pengetahuan dan pemahaman aparatur negara mengenai tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman ASN mengenai efek negatif korupsi, termasuk gratifikasi, dan pentingnya menjunjung tinggi integritas dalam berbagai sektor kehidupan.

Sekda juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah positif dan berharap seluruh ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat menjadi agen perubahan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain itu, ia mengharapkan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait dapat semakin kuat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Kejaksaan Tanjab Barat, serta Kanit Tipikor Polres Tanjab Barat. (*/WF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *