Ungkap.co.id – Bupati Merangin H M Syukur diwakili Sekda Fajarman, memimpin jalannya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), di Aula Kantor Bupati Merangin, Kamis (31/7/25).
Tampak hadir Gubernur Jambi H Al Haris diwakili Asisten III Setda Provinsi Jambi Jangcik Mohza, Staf Ahli Bupati Merangin Firdaus, Inspektur Merangin Deffi Martika, Kadis PMD Merangin Andrei Fransusman dan anggota DPRD Provinsi Jambi Izhar Majid.
Juga hadir, Ketua PABPDSI Provinsi Jambi Al Husori, Ketua PABPDSI Kabupaten Merangin Supono, Ketua APDESI Kabupaten Merangin Abubakar dan seluruh anggota DPD dari semua dapil di Kabupaten Merangin.
Dalam sambutan Sekda, mengatakan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) memiliki kedudukan, fungsi dan tugas yang sangat strategis di desa. Sekda juga mengurai kan tugas dan pungsi BPD Salah satu pengawasan kinerja kepala desa.
Baca Juga : Bupati Merangin Buka Musrenbang RKPD Merangin 2026
Agar fungsi pengawasan itu berjalan dengan baik, maka setiap anggota DPD harus memahami bagaimana proses pengawasan tersebut dilaksanakan. Melalui Rakerda tersebut, diharapkan terjadi saling tukar pengalaman.
‘’Sekarang ini aktivitas pengawasan kepala desa oleh BPD tersebut, masih sangat sedikit. Ini terbukti dari laporan hasil pengawasan tersebut, yang jumlahnya masih sangat rendah,’’ ujar Sekda.
Rendahnya aktivitas pengawasan BPD tersebut terang Sekda, terjadi karena berbagai faktor, diantaranya terbatasnya pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh para anggota BPD.
BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas kepala desa, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Setelah mengikuti Rakor, Sekda berharap pada anggota BPD dapat menjalankan tiga fungsi utamanya yaitu, membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa.
Selanjutnya terang Sekda, anggota BPD dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan ketiga melakukan pengawasan kinerja para kepala desanya masing-masing. (Mizi)