Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Sarolangun melalui unit Tipidter berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di salah satu pinggiran aliran Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun.
Adapun kedua pelaku tersebut berinisial RH warga Singkut 2 dan TC warga Bukit Murah.
“Kedua pelaku ini sudah berulang kali kita beritahukan agar tidak menambang di daerah tersebut, namun hal itu tidak diindahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Y Adrian kepada wartawan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan penambangan emas di lokasi aliran Sungai Batang Rebah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin pompa, keong, dompleng, selang serta alat pendukung tambang lainnya.
Baca Juga : Polres Bungo Bakar 11 Tambang Emas Ilegal Jenis Lubang Tikus
“Kami juga menemukan hasil tambang itu di dalam karpet dompeng berupa serbuk-serbuk pasir ke hitam dan ke kuningan yang diduga emas,” ujarnya. (Syah)