Ungkap.co.id – Dua pria pengangguran, berinsial MAS alias Aldo dan YP alias Kucen, ditetapkan penyidik Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Potong Giti Desa Giti,” kata Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, Senin kemarin (30/1/2023).
Lanjutnya, pada tersangka MAS dan YP, diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan sabu, satu unit HP Oppo warna merah dan biru.
“Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BK 3315 YBQ, aatu kaca pirex, satu kotak rokok Sampoerna, dua mancis dan lima pipet lurus,” jelasnya.
Dia menjelaskan, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya mendapat informasi dari masyarakat bisa di Desa Giti akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Polisi Tangkap 13 Orang Pelaku Narkoba, 1 Diantaranya Seorang PNS
Atas hal ini, Kapolsek Kabun memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan.
Pada saat itu, ada melihat dua pria yang sedang duduk di atas depeda motor Honda Scoopy warna merah sambil minum tuak dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kedua Laki-laki tersebut pun, ditanya dan mengaku berinisial MAS dan YP, ketika ditanyai keduanya nampak gugup, dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Maka, dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor, pada saat itu ditemukan satu kotak rokok Sampoerna, di dalamnya terdapat satu kaca pirex,” jelasnya.
Baca Juga : Akan Diedarkan di Kota Jambi, Polisi Tangkap 8 Orang Terlibat Narkoba
Lanjutnya, kemudian dua orang tersebut, langsung diamankan, pada saat akan dilakukan penggeledahan badan pada pelaku MAS, dia melarikan diri. Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan kembali, pelaku tersebut dibawa ke TKP.
“Kembali, dilakukan penggeledahan, kemudian pelaku menunjukan sabu tersebut, disembunyikan yang posisinya tidak jauh dari tempat para pelaku berdiri,” ungkapnya.
Saat penggeledahan, disaksikan Kepala Dusun, Andisal, diakuinya paket narkoba tersebut didapat dari KI di Desa Puo, Kecamatan Tandun dengan cara membeli senilai Rp200 ribu.
Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan Bripka Alex Sander Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Setelah dibeli, kata Aguswandi, rencananya narkoba tersebut akan digunakan pelaku. Sedangkan peran tersangka YP menyediakan uang untuk membeli narkotika jenis sabu, kalau MAS yang pergi membeli ke Desa Pou Raya.
“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum selanjutnya,” Aguswandi mengakhiri. (Jumilan)