Sedang Main Judi Online di Pondok, Seorang Pria Diciduk Polisi

Ilustrasi main judi online. Foto : Dok detik

Ungkap.co.id Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian online jenis Siejie atau Togel Online berinisial J alias J (33) pada senin (3/7/2023) sekira pukul 21.55 WIB di sebuah pondok Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho kepada wartawan menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang hasil penjualan togel online sebanyak Rp591.000.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Linter, pada Senin, 3 Juli 2023 sekira jam 21.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu pondok yang terletak di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah adanya transaksi perjudian jenis togel online .

Setelah mendapat informasi itu, kata Linter, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud tersebut.

Baca Juga : 59 Tersangka Judi Online Diciduk Polisi, 51 Diantaranya Adalah Wanita

Kemudian sekira pukul 21.55, pihaknya mengamankan pelaku inisial J (33) di sebuah pondok sedang melakukan transaksi perjudian jenis togel online.

Pelaku bersama barang bukti pun dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 303 ayat (1), (2) KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta,” pungkas Linter. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *