“Dari keterangan pelaku HF, ia mendapatkan ekstasi tersebut dapat dari S dengan membeli sebanyak 20 butir yang senilai Rp6 juta. Sebagian sudah dikonsumsi dan sebagiannya lagi sudah terjual dengan harga Rp400 ribu per butir,” jelasnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah plastik klip yang berisi 7 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, 1 unit HP merk Vivo warna putih, 1 unit HP merk Samsung A55 warna biru dongker, 1 unit HP merk Infinix warna biru dongker, 1 unit HP merk Redmi warna biru dongker.
Baca Juga : Selundupkan 2 Kg Sabu, Seorang Pria dan Ibu Rumah Tangga Dibekuk Bea Cukai Batam
“Seterusnya uang tunai senilai Rp1,4 juta, ekstasi dengan berat bruto 2,87 gram,” ungkap M. Nur.
Saat ini kata M. Nur, para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” M. Nur memungkasi. (***)