Sedang Asyik Karaoke dan Jual Ekstasi, Empat Pemuda Dibekuk Polres Bungo

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Polres Bungo melalui Unit Opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan empat orang pria yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis ekstasi.

“Terduga pelaku berinisial HF (30), SF (31), AB (25), MS (23). HF warga Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat. Sementara SF, AB, dan MS merupakan warga Dusun Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko,” kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur dalam rilis resminya kepada wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Lanjut M. Nur, keempat pelaku diamankan di tempat hiburan karaoke yang berbeda dI Jalan Lintas Sumatera, Rabu (11/06/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Kata M. Nur, penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Ipda Fadli R. Di mana kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada orang dengan ciri-ciri tertentu membawa atau menyimpan diduga narkotika.

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO dan Tiga Pelaku Bawa 1 Kg Sabu dan Ekstasi

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota opsnal langsung melakukan pengintaian. Kemudian mendapat informasi diduga pelaku sedang berada di salah satu room tempat hiburan Karaoke di Jalan Lintas Sumatera Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III,” katanya.

Selanjutnya , bilang M. Nur, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga : Aksi Kejar-Kejaran di Laut Tengah Malam Saat Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu

Pada saat dilakukan penggeledahan bersama warga setempat dan security, jelas M. Nur, ditemukanlah barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi 7 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi di kantong celana bagian kiri terduga pelaku HF.

Pos terkait