Ungkap.co.id – Polsek Bonai Darussalam, Resort Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu dari dua pasangan sejoli yang sedang asyik pesta sabu,
di dalam rumah Buyung Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam
Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (13/1/2022) malam.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus mengatakan, pria berinisial AF, warga Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam dan seorang wanita berinisial VR warga asal Aceh, domisili di Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.
Bersama kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa empat paket besar yang diduga sabu terbungkus didalam plastik klip berwarna bening, satu buah plastik klip, satu lakban yang digunakan membungkus narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru hitam
“Kemudian satu bong (alat hisap), satu buah mancis berwarna kuning, satu kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok Magnum berwarna biru dan satu tas kain warna orange bertuliskan star 88 dengan berat kotor BB sekitar 9,32 gram,” rinci Suheri Sitorus.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Sarolangun Ditangkap Polisi
Lebih jauh, ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, ketika Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya yang menggunakan narkotika jenis sabu di daerah Sontang.
“Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada saya,” urainya.