Sebelum Tewas di Kamar Hotel, S Diduga Berkaraoke, dan Bercinta

Mayat yang ditemukan di kamar 1101 Hotel Abadi Suite di bilangan Pasar Kota Jambi. Minggu pagi (15/12/2019) sekira pukul 06.00 WIB. Foto : dok

Ungkap.co.id – Tewasnya S (44) warga Kelurahan Paal Lima, Kotabaru, Kota Jambi diduga akibat minuman keras oplosan di Karaoke Raja. Pasalnya sebelum ditemukan terbujur kaku, korban bersama rekannya sempat menikmati alunan musik di tempat tersebut ditemani dua orang pemandu karaoke.

Berdasarkan informasi, S bersama rekannya F (33) warga Jalan Gili Sampeng Ujung, Jakarta, Sabtu, 14 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB mendatangi karaoke Raja dan memesan ruangan karaoke serta dua orang pemandu karaoke yakni MA dan P.

Bacaan Lainnya

Usai berkaraoke, pada Minggu dini hari (15/12/2019) sekitar Pukul 01.00 WIB, S bersama rekannya dan dua LC tersebut menuju hotel Abadi Suite guna menghabiskan waktu malam. S yang ditemani oleh MA menginap di kamar 11019 sementara rekannya Febrianto bersama P menginap di lantai 14.

Menurut pengakuan MA, dirinya pada malam itu sempat berhubungan intim dengan korban, dan setelah itu korbanpun mengeluh merasakan pusing hingga merintih di kasur.

“Pada saat bangun pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, saya lihat S sudah tidak bernyawa,” ujarnya.

Karena merasa ketakutan, akhirnya MA via telepon menghubungi P yang berlainan kamar. Selanjutnya, kejadian itu diberitahukan kepada F.

Karena mendengar informasi itu akhirnya F dan P bergegas menuju kamar dimana tempat korban menginap.

Mengenai dugaan praktek prostitusi yang melibatkan dua pemandu karaoke tersebut, Pihak Karaoke Raja menjelaskan bahwa keduanya di luar tanggung jawab manajemen Karaoke Raja, Robi.

“Ada prosedur khususnya dan kita sudah buat pernyataannya, dan ada dalam surat kontraknya itu bahwa tidak boleh sampai begitu (keluar dengan pengunjung). Karena mereka tinggal di luar Mess, jadi kita tidak bisa kontrol,” kata General Manager Karaoke Raja.

“Itu sudah di luar jam kerja, di luar lingkungan kita, kita ga bisa ini (kontrol). Tapi saya sudah buat surat pernyataan tersebut,” tegasnya.

Robi mengakui untuk jam kerja gadis pemandu lagu di Karaoke Raja sampai jam 3 dini hari, sedangkan S dan rekannya bersama MA dan P masuk ke hotel Abadi Suite jam 01.00 WIB.

“Yang pasti kita keluarnya jam 3 atau jam 4 pagi. Tapi closenya room itu berarti jam kerja habis dan itu dihitung kerja, artinya dia sama dengan pulang,” jelasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *