Ungkap.co.id – Polresta Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengamankan satu pelaku yang diduga bandar beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Satu pelaku yang diamankan itu di Komplek Bougenville Lestari, Blok BG, Nomor 4, RT 24, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (20/4/23).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyebutkan, pelaku yang diamankan adalah berinisial AS alias Aan (34) yang merupakan warga Pekanbaru dengan pekerjaan sebagai zopir.
“Selain pelaku, kita turut mengamankan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 5,69 gram, 1 buah timbangan digital merk Harnic dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam,” ungkapnya, Jum’at (21/4/23).
Baca Juga : Polda Jambi Amankan 30.134 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi dari 4 Kurir
Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Niko menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Komplek Bougenville Lestari, Blok BG, Kelurahan Kenali Besar.
“Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” lanjutnya.
Baca Juga : Kepala BNNP Jambi Sebut 13 Karyawan PTPN VI Jambi Positif Gunakan Narkoba
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, ditemukan setelah dilakukan penggeledahan didalam lemari pakaian kamar pelaku. Selanjutnya anggota kepolisian berhasil menemukan 1 unit timbangan digital merk Harnic didalam kantong jaket sebelah kiri yang dIgunakan pelaku.
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari seorang dengan panggilan MUL (dalam lidik) seharga Rp8 juta,” ujarnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Niko mengakhiri keterangannya. (Syah)