Ungkap.co.id – Menyambut bulan suci Ramadhan, Satpol PP Merangin bersama UPTD Pasar terus menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bangko, tepatnya di Pasar Rakyat Type-A Bangko.
Sebanyak satu kompi Satpol PP Merangin diturunkan dalam Operasi Pasar yang langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP, Sobraini bersama Kasi Ops BidangTibum Husni Hilal, SH, yang dibantu oleh UPTD pasar serta kadis DKU-KMPP, Ladani Selasa (21/4/2020).
Kasat Pol PP Sobraini mengatakan, Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL ) yang berbasis waktu, artinya pedagang waktu tertentu, pada prinsipnya tidak melarang untuk berjualan di pasar rakyat tersebut. Asalkan pedagang mau mengikuti ketentuan pemerintah, yaitu menjaga kebersihan.
“Selain itu, dengan adanya wabah virus corona covid-19 yang melanda, pemerintah Merangin tidak mengizinkan adanya kegiatan pasar bedug dan bayar,” katanya.
Sementara itu UPTD Pasar Fauzi, melalui Kadis DKU-KMPP Merangin, Ladani menyampaikan, bagi pedagang PKL yang berada di pinggir jalan lintas tepatnya di depan pasar rakyat Bangko itu tidak diperbolehkan untuk berjualan karena merusak pandangan di pasar tersebut.
“Ya, giat kita hari ini menertibkan PKL di depan Pasar Rakyat, yang dibantu dari Satpol PP, karena dianggap merusak pandangan yang disebabkan pedagang yang semberaut,” ujarnya.
Ladani juga mengatakan, seluruh pedagang yang berada di depan pasar rakyat untuk sementara tidak diperbolehkan berjualan. Namun ia tidak melarang untuk berjualan di samping kiri, kanannya pasar rakyat tersebut.
“kita tahu dalam situasi ditengah wabah virus corona, perekonomian krisis, kita tidak melarang kepada pedagang untuk berjualan di pasar rakyat, asalkan disamping kiri dan kanan pasar rakyat,” sebutnya. (Mizi)