Ungkap.co.id – Gerai McDonald’s Jambi yang beralamat di Jalan Sumantri Brojonegoro nomor 54, Sungai Putri, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, disegel Satpol PP Kota Jambi, Rabu (9/4/2021).
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan bahwa penyegelan tersebut, karena masyarakat terlihat berjejal tidak menjaga jarak hingga membuat kerumunan yang padat saat hendak membeli makanan sehingga tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Pelaku usaha ternama ini (McDonald’s) tidak mematuhi protokol kesehatan dan terjadi kerumunan serta tidak menjaga jarak. Terutama dari yang pesan makanan via gojek,” ujarnya.
Baca Juga : Polsek Bangko Tangkap Seorang Pria yang Mencabuli Bocah di Hotel
Ia menjelaskan penyebab utama masyarakat berbondong-bondong membeli makanan di McDonald’s karena sedang mengadakan promo besar-besaran.
“Kita lakukan penutupan sementara dan pelaku usaha diharapkan untuk melakukan kewajibannya,” sebut Mustari.
Ia berharap kepada pelaku usaha yang lain apabila mengadakan promo makanan, diharapkan melapor kepada Satgas Covid-19 Kota Jambi agar tetap menjalankan aturan protokol kesehatan.
Baca Juga : Warga Apresiasi Kinerja Polresta Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga
“Apabila pelaku usaha ada promo-promo agar melapor ke satgays Covid-19 untuk melakukan upaya dan langkah penanganan agar tidak terjadi kerumunan dan menjaga jarak saat konsumen berbelanja,” tandasnya. (Syah)