Ungkap.co.id — Seorang oknum pegawai kontrak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir (Rohil), lakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak laki-laki di bawah umur. Oknum yang berinisial HS (24) tersebut, terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko pada Minggu, 6 juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
HS dilaporkan orang tua korban yang tidak terima perbuatan tidak senonohnya, dengan membawa anak lelakinya berinisial P (14) ke salah satu hotel di Jalan Syahbandar Kecamatan Bangko.
Kuat dugaan di sana korban diberikannya minuman keras. Setelah dalam keadaan mabuk, kemudian memaksa korban untuk berbuat bejat itu, pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira jam 11.00 WIB.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi.
Baca Juga : Gadis di Bawah Umur Dibawa Kabur 3 Minggu di Hotel, Lalu Dicabuli
Menurut Juliandi, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwasanya ia pernah dibawa oleh HS ke hotel yang terletak di Jalan Syahbandar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
“Sesampainya di dalam kamar hotel tersebut, korban dipaksa oleh HS untuk membuka celana. Selanjutnya HS menghisap kemaluan dan korban sempat melakukan perlawanan untuk menolak, namun HS tetap saja menghisap kemaluan korban hingga kemaluan korban mengeluarkan sperma,” ungkap Juliandi, Rabu, 9 Juni 2021.
Baca Juga : Seorang Tukang Ojek di Kota Jambi Diduga Perkosa Wanita Cacat Fisik di Semak-semak
Lanjut Juliandi, mendengar hal itu, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.