Satlantas Polresta Jambi Tilang 6 Unit Sepeda Motor Gunakan Knalpot Racing

Satlantas Polresta Jambi melakukan patroli hunting guna mencegah terjadinya aksi balap liar serta kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong (racing), Kamis malam (15/5/2025). (Syah)

Ungkap.co.id Dalam rangka memberikan rasa nyaman terhadap para pengguna jalan raya, Satlantas Polresta Jambi melakukan patroli hunting guna mencegah terjadinya aksi balap liar serta kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong (racing), Kamis malam (15/5/2025).

Patroli hunting Satlantas Polresta Jambi ini dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto di wilayah Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Di mana kegiatan ini merupakan komitmen dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Bacaan Lainnya

Dalam patroli tersebut ditemukan sebanyak enam kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong (racing) dan langsung dilakukan tindakan tilang.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan pasal 285 ayat I UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 yang mengatur ambang kebisingan dari kendaraan.

Disampaikan Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto bahwa kegiatan ini selain mengantisipasi balap liar, juga memberikan rasa nyaman kepada masyarakat para pengguna jalan yang terganggu dengan suara knalpot brong (racing).

Baca Juga : Polairud Selidiki Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Fender Jembatan Gentala Arasy

“Enam kendaraan bermotor roda dua tersebut kita lakukan tilang di tempat dengan mengamankan kendaraannya,” ujarnya.

Dilanjutkan Hadi, kendaraan yang ditilang ini juga tidak menggunakan plat nomor, tidak memakai spion dan pengendara tidak menggunakan helm serta tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kendaraan tersebut yang ditilang kita bawa ke pos Lantas Simpang Pulai,” lanjutnya. (IR)

Pos terkait