Satgas PMK Rohil Dibentuk, Tinggal Tunggu Pengesahan Bupati

Penyakit PMK di Rohil
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) laksanakan rapat koordinasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kewaspadaan dan Penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Foto : Milan

Ungkap.co.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) laksanakan rapat koordinasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kewaspadaan dan Penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Rapat pembentukan Satgas PMK tersebut dilaksanakan di taman edukasi pertanian Kabupaten Rohil. Dimana, rapat secara langsung dipimpin Sekda Rohil Fery H Parya dan dihadiri unsur TNI, Polri serta dinas terkait.

Bacaan Lainnya

Sekda menerangkan bahwa, rapat pembentukan Satgas PMK itu menindaklanjuti surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
nomor B-1/KA SATGAS PMK/PD.01.04/06/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Daerah Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku serta dalam rangka pencegahan yang akan berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

“Sehingga, perlu adanya pembentukan Satuan Tugas penangan PMK di Kabupaten Rohil, hari ini kita lakukan pembentukan dan tinggal menunggu pengesahan dari pak Bupati,” katanya Jum’at kemarin, 12 Agustus 2022.

Baca Juga : Diikuti Sopir Ambulance se-Muaro Jambi, Satlantas Gelar Pelatihan Safety Driving

Ia menerangkan, untuk Provinsi Riau, memang pembentukan Satgas PMK di Kabupaten Rohil tergolong terlambat jika dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya.

“Meski terlambat kita sepakat untuk membentuk Satgas yang beberapa bulan terakhir menjadi perhatian di media karena banyak ternak yang terpapar PMK,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda juga menegaskan bahwa, meski Satgas belum dibentuk, namun berbagai unsur baik dari Dinas Pertanian, TNI dan Polri juga telah melaksanakan pengawasan, pencegahan, sosialisasi serta pendataan terhadap hewan ternak masyarakat.

“Hingga saat ini untuk di Kabupaten Rohil kita masih nihil kasus PMK. Meski demikian kita akan terus lakukan pencegahan dan pengawasan,” pungkasnya. (Milan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *