Ungkap.co.id – Memasuki hari kedelapan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah bahan pokok.
Kali ini, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan Sidak ke pasar tradisional Angso Duo Kota Jambi. Tim mengecek harga cabai merah dan cabai rawit pada Sabtu (8/3/2025).
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan mengatakan dari hasil pemantauan di pasar tradisional untuk harga jual dari distributor ke pengecer, yakni Cabe Merah Keriting Rp 30.000/Kg sampai Rp 32.000/Kg.
Kemudian untuk harga Cabe Rawit Madura Rp 20.000/Kg, Cabe Rawit Jengki Rp 37.000/Kg dan Cabe Rawit Geprek Rp 70.000 /Kg/d 75.000/Kg.
“Untuk harga jual dari pengecer ke masyarakat Cabe Merah Keriting Rp 35.000/Kg sampai dengan 36.000/Kg, Cabe Rawit Madura Rp 24.000/Kg s/d Rp 25.000/Kg, Cabe Rawit Jengki Rp 40.000 s/d Rp 42.000/Kg dan Cabe Rawit Geprek Rp 85.000/Kg,” ungkapnya.
Baca Juga : Hadir dengan Wajah Baru, Angso Duo Online dengan Aplikasi Android
Dilanjutkan dia, untuk cabe merah berasal dari Kabupaten Kerinci dan Medan. Di mana dari hasil pengecekan bahwa stok cabe merah dan rawit masih tercukupi dan harga masih relatif stabil pada bulan suci Ramadhan.
“Selain melakukan pemantauan stok dan harga cabai, kita juga memastikan tidak adanya permainan harga di pasar selama bulan Ramadhan hingga hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya. (IR)