Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Rokan Hilir menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria muda berinisial Wan MRF alias Fauzi (18) yang mengapung di arel parit perkebunan kelapa sawit Dusun Teluk Durian, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu lalu, 16 Juli 2022.
Rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Ipda Subiarto A Tampubolon. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Banjar Nahor, Penasehat Hukum tersangka Selamat Sempurna Sitorus, Tim Inafis dan tersangka FH Alias Wawan saat digelar di halaman depan kantor Satreskrim Polres Rokan Hilir, Jumat kemarin Agustus 2022.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan, rekontruksi yang dilaksanakan hari ini di halaman Satreskrim Polres Rokan Hilir sebagai TKP pengganti dan rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga : Polres Rokan Hilir Tangkap Pria Pembawa 4,71 Gram Pil Ekstasi
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, Juliandi mengungkapkan, ada 24 adegan yang diperagakan. Mulai dari tersangka FH melakukan pembunuhan dengan cara membenturkan kepala bagian depan korban ketunggul kayu dan tersangka membuang jasad korban kedalam parit hingga melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor KLX milik korban.
Baca Juga : 360 Penari Massal Disiapkan untuk Buka MTQ Riau di Rohil
Dijelaskan Juliandi, dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, motif tersangka ini menghabisi nyawa korban karena sakit hati ucapan korban saat menagih hutang sejumlah Rp2,5 juta kepada tersangka di rumahnya.
“Berdasarkan rekonstruksi dilakukan dengan tujuan menguji keterangan tersangka FH Alias Wawan serta para saksi di lapangan,” Juliandi memungkasi. (Jumilan)