Sakit Hati Diselingkuhi, Seorang Pria Sebar Video Seks Bersama Pacarnya

Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Reza Khomeini saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara penyebaran informasi dan transaksi elektronik memiliki muatan melanggar kesusilaan di Mapolda Jambi, Rabu (21/8/24). (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber kembali berhasil mengungkap perkara penyebaran informasi dan transaksi elektronik memiliki muatan melanggar kesusilaan yang terjadi pada 12 Juli 2023 lalu.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi yang diwakili oleh Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Reza Khomeini saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (21/8/24).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Wadirreskrimsus, pelaku NH dan pelapor ini telah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih sejak tahun 2014. Selama menjalin hubungan telah beberapa kali melakukan Video Call Sex (VCS).

Baca Juga : Kuartal 1, Bea Cukai Batam Amankan Narkoba hingga Alat Seks Senilai Rp30,8 Miliar

Selanjutnya pada 12 Juli 2023 sekira pukul 12.56 WIB, pelapor diberitahukan oleh saksi tentang adanya akun media sosial Facebook dengan nama dan foto pelapor.

Akun itu membuat postingan screenshot pada cerita Facebook yang menunjukan foto pelapor tanpa busana, namun ditutup oleh emoji di bagian sensitif tubuhnya.

Selanjutnya pada pukul 15.35 WIB, tersangka memberitahukan kepada pelapor melalui nomor akun Whatsapp 0821-****-**** bahwa dia yang membuat dan melakukan postingan tersebut. Hal ini lantaran cemburu karena pelapor diduga selingkuh dari tersangka.

“Modusnya pelaku ini awalnya tak terima karena sang pacar selingkuh sehingga pelaku sakit hati,“ ujar Taufik.

Baca Juga : AJI Desak Media Patuhi UU Pers dan KEJ Saat Memberitakan Kasus Kekerasan Seksual

Dilanjutkan mantan Kapolres Nunukan itu, korban (ES) yang tidak terima foto dan videonya tersebar di media sosial, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

“Berdasarkan laporan tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, Rabu, 14 Agustus 2024, kita berangkat menuju Kota Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara untuk malakukan pencarian,” jelasnya.

Baca Juga : Terinspirasi Video Porno, Guru Cantik dan Pacarnya Perkosa Siswinya

Saat berada di Madina, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku sedang bertani di sawah dan langsung mengamankannya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa handphone, flasdisk, kartu sim dan satu buah akun Facebook atas nama pelapor sudah diamankan di Mapolda Jambi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Taufik memungkasi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *