Rusak Lingkungan, Polisi Bakar 8 Rakit Tambang Emas Ilegal

Polsek Kuantan Mudik
Polsek Kuantan Mudik menggelar penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Luai, Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Polsek Kuantan Mudik menggelar penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Luai, Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Patroli di pimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah, S.H, bersama dengan Personil Polsek Kuantan Mudik

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah yang memimpin kegiatan ini bersama anggotanya mengatakan, penertiban PETI di aliran Sungai Batang Luai telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Ketika dilakukan penyisiran di aliran Sungai Batang Luai, ditemukan 4 rakit PETI sedang terparkir yang sedang tidak bekerja sehingga personil langsung merapat ke rakit tersebut. Petugas melakukan pengrusakan dan dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali oleh pelaku PETI,” kata Ferry.

Baca Juga : Polisi Gelar Razia Tambang Emas Ilegal, Pelaku Lari Tunggang Langgang ke Semak

Lanjutnya, setelah itu penyisiran dilanjutkan kembali, juga ditemukan lagi rakit petir sebanyak 4 unit. Terhadap rakit PETI tersebut langsung dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar.

“Hasil patroli penertiban PETI kali ini berhasil melakukan penindakan terhadap 8 unit rakit. Kegiatan penertiban ini, akan dilakukan secara rutin oleh Polsek Kuantan Mudik,” ujar Ferry.

Baca Juga : Polisi Razia Tambang Emas Ilegal, 4 Buah Rakit Ditenggelamkan

Ferry berharap kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya, agar dengan segera memberitahukan atau melaporkannya ke pihak Polsek terdekat.

“Jangan takut melaporkan atau memberi informasi kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian sudah pasti akan menjamin dan melindungi masyarakat,” ungkap Ferry mengakhiri keterangannya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *