Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar di Kota Batam

Peredaran rokok ilegal di Batam
Rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Rokok diduga tanpa pita cukai beredar di Kota Batam, yakni merek Manchester dan Rexo.

Disisi lain, Bea Cukai Kota Batam sudah beberapa kali melakukan penindakan atau penangkapan atas rokok tanpa pita cukai tersebut. Namun oknum-oknum pemodalnya belum juga tertangkap.

Bacaan Lainnya

Rokok bermerek Manchester dan Rexo ini diduga seakan dijual bebas oleh oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan.


Harga rokok yang diduga ilegal ini cukup murah, yakni seharga Rp8.500 perbungkus. Hal berdasarkan dari survei di lapangan.

Baca Juga : 500 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Sopir Ditangkap Bea Cukai Jambi


Peredaran rokok tanpa pita cukai ini, jelas saja sangat merugikan negara. Diminta aparat terkait untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang melakukan penjualan rokok ilegal tersebut di Kota Batam. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *