Ungkap.co.id – Beberapa laporan ke Polres Buleleng terhadap hilangnya barang yang terjadi di rumah kos saat ditinggal penghuni dan juga ditempat pendidikan, berhasil diungkap Satreskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan AKP Yogie Pramagita.
Laporang kehilangan barang yang diterima di Polres Buleleng ada di beberapa tempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama dengan timnya dengan intensif terus melakukan penyelidikan berawal dari tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan saksi-saksi yang ada.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seseorang yang memiliki spesialis melakukan pengambilan barang di rumah kost yang ditingal penghuninya.
Selanjutnya pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Gede Sakti Adi Suryana Putra (18). “Gede kita tangkap saat di Jalan Pahlawan Gg. 13 Kelurahan Banjar Tegal Singaraja,” kata Yogie, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca Juga : Perbaiki Mesin, Seorang Pria Terjatuh ke Sungai Batanghari
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksinya dibeberapa tempat diantaranya kejadian yang dilaporkan di TKP SMA Dwijendra, di tempat kost dan beberapa tempat kejadian yang ada di Denpasar.
“Gede Sakti Adi Suryana Putra telah disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Yogie.
Menurut Yogie, beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain. Sedangkan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri. Namun sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku.
“Pelaku adalah residivis, spesialis melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di tempat-tempat kost yang ditinggal penghuninya,” pungkasnya. (Agung DP)