Ungkap.co.id – Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Jambi menyegel diduga tempat judi tembak ikan, yang bertempat Slamet Riyadi, RT 01, Kelurahan Solok, Kecamatan Danau Sipin, Jumat (12/3/2021) karena telah meresahkan warga sekitar.
Pantauan di lapangan lokasi tempat judi ikan tersebut berada di dalam Ruko dua lantai, dan saat diamankan petugas, tidak ada aktivitas apapun.
Tim gabungan mengamankan tiga mesin tembak ikan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Ruko yang dijadikan tempat judi ikan disegel oleh petugas.
Baca Juga : Diduga Lakukan Persengkokolan Tender, 2 Perusahaan Akan Disidang KPPU
Roy warga sekitar lokasi kejadian mengatakan, tempat judi ikan ini sudah berlangsung lama dan dikelola oleh orang lain.
“Masyarakat sekitar sudah resah dengan adanya ini. Resahnya, semenjak ada ini, tingkat kriminal disini meningkat. Banyak barang hilang, karena main itu butuh duit,” katanya.
Baca Juga : Bos Besar Judi Togel Online Ditangkap Polda Jambi di Bekasi
Sementara itu, kasat Pol PP kota Jambi Mustari mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat sekitar terhadap kegiatan diduga judi ketangkasan ikan.
Selain itu, tempat diduga judi tembak ikan tersebut beroperasi terlarut malam.
Baca Juga : Tertimbun Longsor, 2 Pekerja Penambang Emas Ilegal di Bungo Tewas
“Memang kita tidak menemukan ada orang bermain, tetapi alat permainan itu adalah salah satu alat bukti untuk kita amankan,” katanya.
“Saat ini tiga meja yang dijadikan alat permainan judi tembak ikan tersebut telah kita sita dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jambi,” tutupnya. (Syah)