Rekontruksi: Pembacokan Suporter Futsal hingga Tewas di Kota Jambi Sudah Direncanakan

Suporter futsal di Kota Jambi dibunuh
Pelaksanaan rekontruksi adegan kasus pembacokan yang korbannya meninggal dunia dari salah satu suporter futsal di Jambi yang digelar di halaman Mapolsek Telanaipura, Jambi dijaga dan dikawal ketat agar tidak terjadi kericuhan. Foto : Syah

Sebelumnya Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, tim Satreskrim dan Polsek Telanaipura dibantu Resmob Polda Jambi menangkap keenam orang pelaku.

Dari lima pelaku pembacok supporter futsal setelah mereka ribut saling ejek di GOR Kota Baru, satu pelaku utamanya berinisial AZ kabur melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

AZ kabur setelah membacok Sharul Romadhon, salah satu supporter tim futsal SMAN 7 Kota Jambi, di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi pada akhir pekan kemarin.

Kombes Dover Christian mengatakan motif pelaku pembacokan ini dikarenakan dendam, karena tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di GOR Kotabaru.

Kronologi kejadian pembacokan tersebut, pelaku AZ berkumpul mengajak teman-temannya untuk melakukan penyerangan dengan mengambil sebilah parang di daerah Arizona.

Selain menangkap aktor utama pembacokan Sharul Romadhon, Kapolresta Jambi menyebutkan pihaknya juga mengamankan empat pelaku lainnya yang turut serta membantu AS dalam melakukan aksinya, yakni MZ, RK, FR, MA dan MY.

Baca Juga : Buka Pelatihan Wasit Futsal, Wabup Tebo: Wasit harus Tenang Hadapi Tekanan

“Mereka ini memiliki peran masing-masing, MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan pelaku pembacokan AZ. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan,” kata Kombes Dover.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan juncto Pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.

“Untuk MY, akan kami kejar sampai kapan pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *