Puluhan Calon Peserta UKW Sudah Mendaftar di PWI Provinsi Jambi

PWI Provinsi Jambi
Kantor PWI Provinsi Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Minat para jurnalis atau wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan digelar PWI Provinsi Jambi bekerjasama dengan SKK Migas cukup tinggi. Hingga Kamis (22/7/2021) ini sudah puluhan peserta yang mendaftar. Sebagian berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat. Sebagian lagi masih ada kekurangan.

Menurut panitia biidang verifikasi, Arman,  antusias peserta sangat tinggi untuk jadi peserta UKW.  Menurut dia, puluhan peserta yang sudah mengantar berkas tersebut berasal dari berbagai media. Baik cetak, Online maupun TV.

Bacaan Lainnya

“Panitia membuka pendaftaran untuk semua jenjang. Sementara ini yang aydah banyk mendaftar adalaah jenjang muda. Oleh sebab itu, bagi rekan rekann wartawan yang berminat mengikuti UKW jangan sampai ketinggalan. Segera mendaftar ata  hubungi panitia untuk mendapatkan kesempatan yg terbatas ini,” kata Arman.

Seperti diberitakan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) . Menggandeng SKK Migas Sumbagsel dan KKKS Wilayah Jambi, UKW digelar dua hari, 27-28 Agustus 2021.

Baca Juga : Kerjasama SMSI-UPDM: Perusahaan Pers Pilih UKW Berbasis Undang-Undang Pers

Saat ini, panitia pelaksana terus menyiapkan segala sesuatu terkait kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Sekarang kita pada tahap sosialisasi sekaligus verifikasi berkas calon peserta,” kata Ketua Pelaksana UKW PWI Provinsi Jambi Tahun 2021, Paisal Kumar.

Paisal menjelaskan untuk tahun ini, kuota peserta sebanyak 60 orang. Adapun syarat menjadi peserta UKW yakni Pasfoto 3×4 (berlatar putih/biru/merah), KTP, Riwayat Hidup, Surat Pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/swasta/TNI/Polri (pakai materai). Khusus RRI,TVRI, dan Antara hanya Surat Keterangan bukan anggota parpol, dan Surat Pernyataan akan masuk anggota PWI (kalau sudah anggota PWI, calon peserta hanya melampirkan kartu anggota PWI).

Baca Juga : Ngotot Minta UKW, Kompetensi Wartawan masih Dipertanyakan

Syarat lainnya adalah mengisi Formulir Pendaftaran, Pengalaman Jurnalistik/Data Jurnalistik, Surat Tugas/Rekomendasi, SK Kemenkumham Media, dan Verifikasi Vaktual Media/Akta (Pasal 3-Perusahaan Pers).

“Untuk calon peserta tingkat Madya dan Utama, persyaratan ditambah melampirkan Sertifikat UKW sebelumnya,” ujar Paisal yang merupakan Wakil Ketua PWI Provinsi Jambi ini.

Selain persyaratan umum tersebut, kata Paisal, ada persyaratan khusus yang mesti dipenuhi calon peserta UKW. 

“Tahun ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga untuk menjadi peserta ditambah beberapa persyaratan, yakni sudah divaksin, yang dibuktikan dengan sertifikat/kartu vaksin,” ujarnya.

Selain itu,sebelum UKW dimulai, seluruh peserta wajib mengikuti rapit tes Antigen dengan hasil negatif. Untuk tes ini, akan difasilitasi panitia. 

Baca Juga : Puluhan Organisasi Pers Riau Tolak Pergubri, Diskriminasi dan Potensi Monopoli Anggaran Media

“Selama pelaksanaan UKW, peserta wajib mengikuti protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” tandasnya.

Paisal menegaskan, semua berkas persyaratan tersebut baik yang umum maupun khusus, paling lambat diterima panitia pada Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 16.00 WIB di Kantor PWI Provinsi Jambi.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi panitia bagian verifikasi, Pak Arman di nomor 08127364219,” ujarnya. (Rilis/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *