Pukul Nenek-nenek dengan Batang Ubi, Lalu Curi Barangnya, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Dua pria berbaju orange dengan tangan diborgol merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan saat diamankan Polsek Nongsa. (Mulyadi)

Kata Debby, berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku diketahui berada di Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Lalu pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku, yakni M (49) dan S (24), yang berdomisili di Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar.

Bacaan Lainnya

“Saat diamankan, kedua pelaku tidak lagi memiliki barang hasil curian. Namun, berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa mereka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Galang, termasuk lima kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ungkap Debby.

Baca Juga : Minyak Dicuri dan Dijual ke Dumai, Pertamina Jambi Rugi Rp7 Miliar

Dari tangan para pelaku, kata Debby, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone (Redmi dan Nokia), satu batang kayu ubi yang digunakan untuk memukul korban, dua jaket berwarna hitam dan biru, satu bilah parang, satu STNK motor milik korban, serta empat tabung gas LPG 3 Kg yang diduga merupakan hasil kejahatan lainnya.

*Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Galang dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *