Ungkap.co.id – Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial AJ (49), berprofesi tani, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Minggu (26/2/2023), sekitar pukul 21.40 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penganiyaan terhadap istrinya sendiri. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (27/02/2023).
Baca Juga : Ditusuk Pakai Pisau, Seorang Istri di Bungo Babak Belur Dianiaya Suami
Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju daster warna pink motif bunga yang dipakai oleh korban berinisial A (38), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, dan sapu ijuk dengan panjang sekitar 120 cm yang digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk melakukan penganiayaan.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Minggu (26/2/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, ia telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di dalam rumah mereka di Kampung Banjar Agung. Pelaku ini merupakan suami dari korban.
“Cara pelaku melakukan penganiayaan adalah dengan memukul korban menggunakan kayu gagang sapu ke bagian tangan korban sebelah kanan dan kiri, serta bagian paha. Akibatkan korban mengalami luka di siku tangan sebelah kanan, serta memar dibagian tangan serta kedua pahanya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya ini.
Baca Juga : Kejam! Gadis Belia Dianiaya Ibu Tirinya, Lehernya Patah hingga Tewas
AKP Taufiq menambahkan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya sendiri ini ternyata sudah berulang kali. Pelaku dan korban sudah menikah sejak tahun 2007, serta telah dikarunia dua orang anak.
“Akibat perbuataannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” PP ungkapnya (Jumilan)