Ungkap.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) diharap mempertimbangkan pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi ini dalam mengambil keputusan. Termasuk, mempertimbangan kelancaran program vaksin Covid Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengamat politik Jambi, Fakhrudin, menilai gugatan sengketa Pilkada di MK memang konstitusional. Namun, terlepas dari itu, kondisi masyarakat dan kebutuhan kepala daerah yang tetap, seyogianya menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan nanti.
Menurut dosen Prodi Ilmu Pemerintahan di salah satu kampus Jambi ini, masyarakat butuh kehadiran pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 beserta dampak-dampaknya bagi sosial ekonomi.
“Jadi kalau di MK berlarut-larut, nanti akan terjadi kekosongan pemerintah yang cukup lama. Kalau Pjs (Pejabat sementara, red), sudah tentu kewenangannya terbatas. Sehingga mengambil keputusan penanganan Covid-19 di daerah jadi terhambat,” tutur Direktur Public Trust Institute (PUTIN), kepada media.
Selain itu, untuk di Provinsi Jambi, peran gubernur sangat penting guna kelancaran program pemerintah pusat. Salah satunya untuk mensukseskan vaksin Covid-19 yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.
“Ya, itu salah satu pertimbangannya. Bagaimanapun, rakyat butuh pemimpin yang sudah ditetapkan, sehingga kebijakan-kebijakan penanganan pandemi ini bisa segera dijalankan,” tambahnya.
Baca Juga : Tabrakan Truk dengan Honda Beat, Seorang Wanita di Kota Jambi Tewas di Tempat
Selain itu, jika gugatan Pilkada di MK berlarut-larut, masyarakat yang kondisinya sulit akibat terdampak pandemi, akan bertambah sulit karena harus memikirkan pilkada yang belum usai.
“Malah ini membebani masyarakat yang sedang terdampak pandemi. Kita berharap MK bisa segera memutuskan yang terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam penanganan pandemi Covid-19, peran gubernur sebagai kepala daerah sangat penting dan dibutuhkan.
“Sangat penting. Gubernur itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19,” ucap Johansyah, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi.
Dipaparkan Johan -sapaan akrab Johansyah-, peran gubernur dalam penanganan Covid-19 yakni, menganggarkan dana penanganan Covid-19 dan menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial sebesar Rp 185 miliar.
Baca Juga : Tenggelam di Sungai Batanghari, Kapolres Muaro Jambi Melayat ke Rumah Duka
Gubernur juga sebagai koordinator wilayah untuk urusan birokrasi hingga ke jenjang bawah. Gubernur harus segera menerbitkan peraturan gubernur tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru dan memerintahkan bupati/walikota membuat aturan juga di daerahnya.
“Terlebih lagi bisa bersama-sama Forkopimda dan bupati/walikota sosialisasi penanganan Covid-19,” jelasnya.
Gubernur juga berperan menyalurkan bantuan-bantuan Covid-19 dari Pemerintah RI kepada masyarakat untuk saat ini belum ada.(*)