Presisi FoKus dalam Pelayanan Publik, Pemeliharan Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Fit and proper test calon Kapolri
Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan makalah ke Komisi III DPR RI untuk fit and proper test atau uji kelayakan. Makalah itu berjudul ‘Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparasi Berkeadilan’.

Komjen Listyo Sigit Prabowo tampak mengenakan seragam lengkap bersama Kapolri Jenderal Idham Azis menuju ruang gedung Nusantara II, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/21)

Bacaan Lainnya

Presisi adalah konsep yang telah mendengarkan serta menampung kritik dan saran dari tokoh masyarakat dan agama terkait kinerja Kepolisian RI untuk mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat.

Dalam pembukaan Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ke depannya tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul keatas, tidak boleh lagi,” kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga : 401.463 Benih Lobster Seharga Rp. 40.539.450.000 Miliar Ditemukan di Tanjab Barat

Dalam presentasinya dihadapan anggota dewan, Sigit menyampaikan beberapa hal; mengenai konsep Presisi ini. Konsep presisi ini sebenarnya adalah kelanjutan dari program-program Kapolri sebelumnya Program Promotor dijaman Tito Karnavian dan Pemantapan Promotor di jama Idham Aziz.

Dalam konsep Presisi focus dalam hal pelayanan publik yang terintegrasi, modern, mudah, dan cepat; pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum yang prediktif, bertanggung jawab, transparan, serta menjamin rasa keadilan masyarakat.

“Konsep prediktif diimplementasikan dalam model pemolisian prediktif atau predictive policing yang mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan serta potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Tuntutan Polri untuk selalui Responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan responsif dalam pelaksanaan tugas, yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

“Transparansi juga menuntut berkeadilan merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, humanis, dan mudah untuk diawasi sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *