Ungkap.co.id – Petugas gabungan dari Dit Narkoba Polda Jambi, Dit Sabhara, Provos Polda Jambi dan Denpom (PM), Jumat (19/12/2019) malam melaksanakan kegiatan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Kegiatan razia yang di mulai sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, petugas gabungan pertama kali menyisiri tempat hiburan malam yakni Karaoke Djava yang berada di kawasan Selincah Jambi Timur.
Pantauan di lapangan terlihat seluruh pengujung dan pemandu Karaoke di tempat Karaoke Djava diperiksa petugas mulai dari pemeriksaan identitas dan tes urine di tempat.
Setelah dilakukan tes urine di tempat, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pengujung dan seorang wanita pemandu Karaoke yang hasil urinenya positif menggunakan narkoba.
“Sekarang saya tidak pake narkoba lagi bang, itu sudah lama saya pake narkoba jenis sabu bang,” ujar Feri pengunjung yang urinenya positif.
Selanjutnya petugas menlanjutkan razia ke tempat hiburan malam Golden Place (GP) yang berada di kawasan Pasar Jambi. Di sana petugas juga melakukan pemeriksaan satu persatu pengunjung dan juga dilakukan tes urine di tempat.
Hal hasil, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 orang pengunjung dan pemandu karaoke yang terdiri dari 6 orang pria dan 3 orang wanita.
Wadir Narkoba Polda Jambi, AKBP Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
“Ya, kegiatan razia ini untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di tempat hiburan malam, dan juga untuk mengantisipasi Natal dan Tahun baru,” Jelas Wadir Narkoba AKBP Kaswandi. Jumat (19/12/2019).
Selanjutnya 11 orang yang hasil urinenya positif menggunakan narkoba tersebut di bawa ke Mapolda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Isy)