Ungkap.co.id – Bambang Erwanto, warga Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) atau kecepek laras panjang ke Polsek Tungkal Ulu.
Dalam penyerahan tersebut, diterima langsung oleh Kapolsek Tungkal Ulu Iptu Dasep Nurdin Ansori didampingi Kanit Reskrim Ipda Ahmad Syayuti, Jumat (12/11/2021) pagi.
“Sebelumnya kami telah mengimbau warga di wilayah hukum Polsek Tungkal Ulu apabila memiliki, mendengar dan melihat warga yang memiliki senjata api ilegal agar melaporkan dan menyerahkannya ke Polsek Tungkal Ulu. Alhamdulillah hari ini, ada satu warga yang menyerahkan kecepek miliknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, satu pucuk Senpira tersebut untuk sementara diamankan disimpan di gudang Senpi Polsek Tungkal Ulu. Kondisi Senpira/Kecepek yang diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu dalam keadaan baik dan sudah lama tidak digunakan.
“Dari hasil keterangan Bambang Erwanto yang menyerahkan Senpira tersebut adalah penyerahan dari masyarakat Desa Suban Kecamatan Batang Asam yang tidak berani menyerahkan ke Pihak Polsek Tungkal Ulu karena merasa takut. Selanjutnya diserahkan kepada Bambang untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu,” jelasnya.
Baca Juga : Pasca Konflik dengan Warga Sarolangun, Polisi Terima 16 Pucuk Senpi Ilegal
Ia menyampaikan Senpira atau Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk berburu binatang.
Ia menambahkan, pihaknya melalui Unit Intelkam Polsek Tungkal Ulu masih tetap akan melakukan penggalangan dan sosialisasi terhadap masyarakat jika memiliki Senpi ilegal agar dapat menyerahkan ke polisi. (Irwansyah)