Ungkap.co.id – Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil ungkap pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6853 KBB, pelaku berinisial KC (51), asal Kubutambahan, Buleleng.
Kejadian berawal dari pelaku KC datangi rumah korban yang dalam keadaan sepi. Kepada korban, pelaku saat itu bernama I Wayan Budiasa mengaku kenal baik dengan ayah korban, lalu pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli obat karena kepala sakit namun tidak kunjung datang untuk mengembalikan.
Saat release kasus internal, Selasa (23/11/2021), Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura kenal baik dengan ayah korban dan meminjam motor untuk membeli obat karena mengaku kepala sakit, namun tidak dikembalikan.
“Berbekal ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil menangkap keberadaan pelaku di wilayah Ubud, saat diinterograsi pelaku mengaku bernama I Ketut Caniasa dan mengakuai perbuatanya,” jelas Kapolsek.
Baca Juga : Diduga Akibat Minuman Keras, Nyawa Seorang Pemuda Melayang
Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu A. A. Gde Alir Sudarma menambahkan, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP/Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
“Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Sukawati guna penanganan lebih lanjut,” katanya. (Agung DP)