Ungkap.co.id – Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan, berawal dari laporan masyarakat yang bernama Ketut Ngarjana Alias Pasek, pada 3 Agustus 2022, tentang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya di Banjar dinas Poh, Desa Pohbergong, Kecamatan Buleleng.
Motor Pasek hilang pada Rabu, 3 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 Wita. Akibatnya ia mengalami kerugian senilai Rp7,3 juta.
“Menindaklanjuti laporan Pasek itu, kita melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara pada Senin kemarin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian
Lanjutnya, berdasarkan informasi ataupun keterangan saksi-saksi, yang diperoleh pada 25 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 Wita bahwa sepeda motor Honda Supra warna hitam tersebut terlihat oleh saksi saat melintasi di jalan menuju Desa Selat dan masih menggunakan nomor polisi DK 6052 VJ.
“Setelah kita kembangkan informasi itu, diketahui sepeda motor tersebut dikendarai Komang Artayasa (55 dengan alamat Kelurahan Banjar Tegal, kecamatan Buleleng,” sambungnya.
Terhadap yang bersangkutan, kata dia, kemudian dilakukan pemeriksaan dan diakui kendaraan tersebut diperoleh membeli dari seseorang yang bernama Nengah Suarjana alias Roy. Selanjutnya tim mencari Nengah Suarjana alias Roy di rumahnya di Banajr Dinas Alas Angker pada 25 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 Wita dan berhasil diamankan.
“Nengah Suarjana alias Roy mengakui dirinya telah mengambil sepeda motor tersebut saat kunci dalam keadaan nyantol. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Komang Artayasa senilai Rp1,2 juta yang saat menjual diakui sepeda motor tersebut miliknya sendiri,” jelasnya.
Baca Juga : 3 Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Ditangkap di Batanghari
“Hasil penjualan sepeda motor dipergunakan digunakan Nengah Suarjana alias Roy untuk kebutuhan hingga dan keperluan sehari-hari,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, bilangnya, tersangka Nengah Suarjana alias Roy, telah mengambil sepeda motor motor Yamaha Mio bernomor polisi DK 6125 UZ, di Desa Alas Angker, Kecamatan Buleleng sekitar bulan Juni 2022 lalu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Roy dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Agung DP)