Ungkap.co.id – Pasca mendapat laporan masyarakat terhadap adanya perjudian sabung ayam di wilayah Dusun Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono langsung memerintahkan Polsek Jujuhan untuk menindaklanjutinya.
Kapolsek Jujuhan, AKP Ardi mengatakan, Rabu (6/11/2024) telah mengecek terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat kegiatan judi sejenis sabung ayam di Dusun Sirih Sekapur Perkembangan tersebut.
“Di lokasi hanya ditemukan bekas tempat yang diduga digunakan sebagai aarena untuk melakukan kegiatan sabung ayam. Kemudian ditemukan juga kandang ayam yang terbuat dari jaring. Sedangkan orang yang melakukan aktivitas judi sabung ayam tidak ditemukan,” ujarnya sebagaimana rilis resmi yang dikirimkan Humas Polres Bungo kepada wartawan.
Setelah itu, lanjut Ardi, pihaknya merobohkan kayu-kayu penyangga diduga tempat dipasangnya tenda dan memusnahkan kandang-kandang ayam yang terbuat dari jaring tersebut.
“Kita akan tindak pelaku pemain judi sabung ayam ini. Selanjutnya kita menyampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat Dusun Sirih Sekapur Perkembangan agar memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya kegiatan sabung ayam di wilayahnya,” ungkapnya.
Baca Juga : TNI-Polri di Kota Jambi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono menambahkan bahwa walau setibanya personel di lokasi sudah tidak ada orang. Namun bukti bukti lapangan jelas, telah terjadi dugaan perbuatan perjudian ayam di lokasi tersebut.
“Terima kasih atas kerja samanya dan jangan bosan – bosan menghubungi kami untuk melaporkan perbuatan yang melawan hukum, kami tetap siap melayani masyarakat,” katanya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan perjudian dan perbuatan melawan hukum lainnya. Kalau ada oknum aparat penegak hukum (APH) yang menjadi beking kegiatan dimaksud, harap disampaikan dengan bukti- bukti akurat. Saya pastikan akan dicopot sesuai amanah Kapolri,” sambungnya. (***)