Ungkap.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung menggelar press release ungkap kasus tindak pidana pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Bank 9 Jambi beralamat di RT 05, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu, 21 Mei 2025.
Kegiatan press release yang dilaksanakan di depan ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Jambi Timur itu dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo.
Dalam hal ini, Edi didampingi Wakapolsek AKP Suhartono bersama Kanit Samapta Iptu J. Sitohang dan Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo menyampaikan kepada awak media, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam gedung Bank 9 Jambi (milik Aset Pemerintah Kota Jambi), yang dalam keadaan kosong.
Bank Jambi itu beralamat di RT 05, Kelurahan Rajawali pada Jum’at, 2 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib. Kemudian pelaku mengambil barang berupa closet duduk yang berada dalam kamar mandi dengan menggunakan alat bantu, yakni balok kayu.
Baca Juga : Polsek Jujuhan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
“Berdasarkan laporan polisi, dan keterangan saksi maupun hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta Hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Jambi bergerak cepat mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan saat hendak akan menjual barang curian,” kata Edi.
Bilang Edi, pelaku yang ditangkap berinisial I (42) tahun. I merupakan warga Kelurahan Ujung Balung, Provinsi Sumatera Barat.
Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah closet duduk merk Toto warna putih, satu lembar seng ukuran 7 kaki, satu bundel RAB fisik/bangunan gedung Bank 9 Jambi cabang Sutomo, dan satu batang kayu balok sepanjang 1,5 meter.
“Terhadap pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” Ed memungkasi. (Syah)