Polsek Jambi Timur Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Jambi Timur
Polsek Jambi Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di kosan Jalan Raden Pamuk, Lorong Amanah RT 03, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar jam 2 malam pada Kamis (15/4/2021) lalu. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Polsek Jambi Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di kosan Jalan Raden Pamuk, Lorong Amanah RT 03, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar jam 2 malam pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Kedua pelaku tersebut adalah Apriansyah warga Kelurahan Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi dan Brilliant Ramadhan alias Rian warga Paal Merah, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Wijaya mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah bedeng salah satu tempat tinggal pelaku yang beralamat di kelurahan Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kota Jambi. Mereka ditangkap sekitar jam 9 pagi pada Kamis (29/5/2021) kemarin.

“Kedua tersangka ini beraksi saat bertamu ke kosan korban. Pada saat korban sedang tertidur mereka melancarkan aksinya untuk mencuri sepeda motor,” ujarnya.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Ganjal ATM, 1 TKP di Bungo

Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti motor merk Honda Mega Pro warna silver beserta STNK dan kunci duplikat yang dicuri oleh kedua tersangka.

“Kita turut amankan barang bukti motor yang dicuri, STNK dan kunci duplikat,” tuturnya.

Ia menjelaskan, modus operasi tersangka yakni berawal pada saat para tersangka
ada bertamu di kamar kost mililk saksi atas nama Hendri dan bersamaan pada saat itu korban juga telah berada di dalam kamar.

Pada saat saksi pergi keluar meninggalkan korban bersama keduá tersangka, saat itu
tersangka Rian melihat kunci sepeda motor milik korban yang dilengkapi dengan dompet
gantungan künci yang berisikan STNK tergeletak di atas meja.

Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, PJR Ditlantas Polda Jambi Amankan Mobil yang Dibawa Pencuri

“Mengetahui kondisi korban sedang tertidur, saat itulah timbul niat kedua tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut,” sebutnya.

Kemudian, kedua tersangka keluar kamar depan kost-an untuk memantau situasi, setelah dirasa aman tersangka Rian kembali kedalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Sedangkan tersangka Apri masih menunggu di depan kost.

Selanjutnya, tersangka Rian langsung memasukkan kunci sepeda motor dalam kontak swis dan memutarnya ke mode on dikarenakan kunci motor telah doll.

Baca Juga : Polda Jambi dan Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tersangka Rian mencabut kunci tersebut dan saat itu tersangka Apri meminta kunci sepeda motor itu untuk mengambil STNK di dalam dompet gantungan kunci.

“Setelah menghidupkan motor, tersangka mengembalikan kuncinya ketempat semula dengan maksud untuk mengelabui korban agar tidak mencurigainya.

Kedua tersangka, setelah itu langsung meninggalkan kost-an tersebut dengan membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Baca Juga : Melawan, Polres Tebo Tembak Pelaku Pencurian dan Amankan Penadah

Ia menambahkan, akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *