Ungkap.co.id, Rohil — Diduga menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu, seorang warga Bantaian Hilir bernama Marman (34) alias Ama dibekuk polisi.
Marman yang beralamat di Jalan Parit Datuk Dewa Pahlawan, RT 01/RW 01 Kelurahan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Hampar pada Rabu, 20 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB.
Marman diringkus petugas setelah diinterogasi mengakui bahwa barang bukti yang didapat dari penggeledahan dirinya berupa 1 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 1,23 Gram adalah milik Dani (dalam lidik) yang dititipkan untuk dijualkan dengan sistem pembayarannya setelah seluruh sabu tersebut laku terjual.
Tidak hanya itu, saat digeledah juga ditemukan juga alat lain, seperti 1 buah dompet warna hitam berbentuk bulat, 3 buah plastik kosong, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman plastik lengkap dengan 1 buah kaca pirex dan 2 buah mancis tanpa tutup kepala.
Demikian dijelaskan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis, 21 Januari 2020.
Baca Juga : Diduga Seorang Bandar Narkoba Lompat ke Danau Sipin dengan Tangan Terborgol
Dijelaskan Juliandi, pada Rabu, 20 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di seputaran jalan parit Datuk Dewa Pahlawan, Kelurahan Bantaian Hilir Kecamatan Batu Hampar, sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Berangkat dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Polsek Batu Hampar akan terus berupaya mencari keberadaan Dani guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya. (Humas/Jumilan)