Polresta Jambi Tilang Pengendara Tak Patuhi Peraturan di Simpang Mayang

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak 5 pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di Simpang Mayang Kota Jambi, Rabu (29/11/23). Foto : Syah

Ungkap.co.id Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak 5 pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di Simpang Mayang Kota Jambi, Rabu (29/11/23).

Penindakan tersebut dilakukan saat anggota Satlantas Polresta Jambi sedang mengatur lalulintas di pagi hari.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman saat diwawancarai menyampaikan bahwa petugas melakukan penindakan pelanggaran lalulintas saat pengaturan pagi di Simpang Mayang.

“Pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalulintas kita tilang, dan ada 5 yang kita tilang diantaranya adalah 1 SIM, 1 STNK, dan 3 kendaraan roda dua,” ujarnya.

Baca Juga : Kemenko Perekonomian Apresiasi Peran Strategis BP Batam

Dijelaskan Aulia, untuk masing-masing pelanggaran yang dilanggar adalah 291 (1) tidak menggunakan helm depan, 291 (2) tidak menggunakan helm belakang dan 287 (2) melanggar trafic light.

“Untuk kendaraan yang kita tilang, sudah kita bawa ke Satlantas Polresta Jambi,” sambungnya.

Ditambahkan Aulia, Satlantas Polresta Jambi terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar berlalu lintas saat berkendara.

“Sadar berlalu lintas tidak hanya saat ada razia saja, namun pada saat berkendara harus taat dan patuh berlalu lintas,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *