Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Online dan Togel

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satreskrim terus melakukan operasi dan penindakan terhadap aktivitas pelanggaran hukum yang mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satreskrim terus melakukan operasi dan penindakan terhadap aktivitas pelanggaran hukum yang mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat.

Kali ini, Satreskrim Polresta Jambi mengamankan 2 pelaku judi toto gelap (togel) yang dilakukan secara online maupun offline Jumat (23/8/24).

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jambi yang turut didampingi KBO Reskrim, Kanit Buser Ipda Reza dan Kasi Humas Ipda Dedy.

“Polresta Jambi sampai saat ini masih tegak lurus menindak tegas apabila ada kejadian tindak pidana diwilayah hukum polresta Jambi,” tegasnya.

Dia menyebutkan dengan dilakukan penangkapan dan mengamankan dua pelaku judi ini merupakan salah satu bukti bahwa pihaknya memang berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, yakni dengan berhasil menangkap dua orang pelaku togel.

Baca Juga : Sedang Rekap Judi Online di Rumah, 2 Warga Ditangkap Polisi

“Untuk pelaku yang kita amankan RS (42). Diamankan di Jalan Pattimura, sementara pelaku berinisial JC (59) berhasil diamankan di warung kopi Simpang Kawat Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan dia, pengungkapan aktivitas judi Togel ini juga menepis adanya pemberitaan yang beredar bahwa Polresta Jambi membekingi bandar bandar judi togel.

“Dari 2 pelaku yang kita tangkap ini, salah satunya merupakan pelaku judi togel secara offline dan kita turut menyita kupon judi togel serta uang tunai,” lanjutnya.

Ditambahkan dia, pihaknya sampai saat ini sedang melakukan penyelidikan tentang informasi di lapangan tentang adanya togel di tempat lain, dan akan terus ditindaklanjuti.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif jika melihat adanya tindak pidana di sekitar lingkungan dengan melaporkan ke polres/polsek terdekat atau ke Satreskrim Polresta Jambi,” pungkasnya. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *