Polresta Jambi Tangkap Bandar Sabu dan Amankan Pistol Buatan Rusia

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba. (Syah)

Ungkap.co.id Dalam satu pekan, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menangkap dua pelaku pengedar Ganja yang berasal dari Aceh dan Medan seberat 39 kilogram yang nantinya akan diedarkan di Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu saja, selain mengamankan dua pelaku warga Kota Jambi tersebut yang mengambil barang haram dari Aceh dan Medan, Satresnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 348,11 gram dan satu pucuk senjata api jenis makarov buatan Rusia.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, Kasi Propam AKP Imam, dan Kasi Humas Ipda Deddy menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan adalah WA (47) warga Kota Jambi.

“Pelaku ini kita amankan pada tanggal 25 Januari lalu, yang mana sabu tersebut berasal dari Pekanbaru,” ungkapnya, Senin (29/1/24).

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 8 Bandar dan Kurir Narkoba, Selamatkan 12.071 Jiwa

Dijelaskan Eka, untuk pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Di mana berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut ia bawa dari Pekanbaru yang rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.

“Saat ini pelaku sedang dirawat di RS Bhayangkara karena sakit, dan kita jaga,” lanjutnya.

Menurut Eko, barang bukti berupa sabu tersebut telah beredar kurang lebih 50 gram. Di mana selain 348,11 gram sabu yang diamankan ini, pihak menyita timbangan digital, sepeda motor jenis NMax, pistol makarov lengkap 5 butir peluru tajam kaliber 32 MM.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Jambi, 4353 Orang Terselamatkan

“Saat ini pula, kita masih menyelidiki dari mana asal senjata api tersebut. Senpi tersebut merupakan senjata organik asal Rusia dan bukan senjata api rakitan ataupun jenis kecepek,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, senjata api tersebut ia gunakan untuk berjaga-jaga.

“Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan pasal 112 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup,” ungkapnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *