Polresta Jambi Gelar Reka Ulang Pembunuhan Wekang, Untuk Penentu Dakwaan

Ungkap.co.id – Yuda Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam kasus pembuhuhan Wekang (41) warga Jalan Tarmizi Kadir RT 04, Keluhanan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan. Dengan tersangka jumadi alias Jum (33) warga Pulau Pandan, Rt 30, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Dimana berkas perkaranya sudah sudah masuk tahap satu.

JPU Yuda mengatakan, belum begitu mengerti akan duduk perkara yang akan ditanganinya, sehingga jaksa meminta Polresta Jambi untuk menggelar rekontruksi atau reka ulang pembunuhan yang menewaskan Wekang dengan luka tusukan pisau di sekujur tubuh.


“Nanti rekon ini akan dijadikan bahan untuk menetapkan berkas perkara, agar memudakan menentukan dakwaan di hadapan majelis hakim. Saat ini ada tiga pasal seperti pasal 340 KUHP, 355 KHUP dan 354 KUHP, kesemuanya merupakan pasal pembuhunan berncana, karena ada senggang waktu dalam pembuhuhan tersebut,” ujar Yuda, Senin (29/7).

Dalam reka ulang tersebut tersangka melakukan sebanyak 25 adegan sebelum menghujam dengan sadis korbannya. Dimana adegan terpenting dalam kasus pembuhunan tersebut dimulai dari adegan ke 8, yaitu tersangka mengambil pisau di dapur rumahnya, kemudian adegan 9 tersangka menyelipaknya di pinggang bagian kanan, kemudiuan mendatangi Wekang yang berada di salah satu rumah.

Puncaknya berada di adegan 13, dimana tersangka datang menghampiri korban dan langsung memberikan pukulan menggunakan tangan sebanyak satu kali dan mengenai wajah korban sebelah kiri. Di adegan 14 korban sontak langsung berdiri dan melakukan perlawanan kepada tersangka, dengan memukul tersangka mengunakan tangan kiri, namum pukulan tersebut berhasil di tangkis dengan tangan kanan tersangka.

Kemudian tersangka langsung mencabut pisau yang telah disiapkanya untuk menghabisi nyawa korban dengan menusukan beberap pisau di bagian tubuh korban, melihat kondisi korban yang tengah bersimbah darah, tersangka langsung melarikan diri.

Saat ditinggalkan oleh tersangka, korban mampu bangkit dan mencoba menyelamatkan diri, saat itu ada saksi yang melihat korban yang terus mengeluarkan darah berniat untuk membawanya ke rumah sakit, namum dalam perjalanan nyawa Wekang tidak bias diselamatkan.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Yumika mengatakan dengan adanya rekontruksi bisa mempercepat proses perkara agar segera disidangkan.


“Ini merupakan proses hukum ketika jaksa tidak mengerti akan permasalahan dalam pemberkasan, dengan adanya reka ulang semua bisa segera di selesaikan,” Kata AKP Yumuka.

Sementara itu pehasehat Hukum terdakwa Tengku Ardiansyah usai reka ulang mengatakan, akan semaksimal mungkim membantu kliennya, dalam persidangan nanti dirinya akan menghadirkan orang tua tersangka sebagai saksi, untuk pembuktian jika tersangka sudah menyesali perbuatanya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *