Ungkap.co.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang bertempat di lobi Mapolresta Jambi, Kamis (30/7/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian, S. IK dan turut hadir Wakil Walikota Jambi DR dr H Maulana, MKM, Dandenpom II, Dandim 0415/Bth yang diwakili oleh Kasdim 0415/Bth Mayor Inf Beni, Balai Pom, Kejaksaan Negeri Kota Jambi, serta aktivis.
Kapolresta Jambi Kombespol Dover Christian, S. IK menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus dari Sat Narkoba Polresta Jambi semester pertama tahun 2020, bulan satu hingga bulan Juni.
Alumni Akpol angkatan 96 tersebut menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan dari 10 orang tersangka yang saat ini menjalani proses di Sat Narkoba Polresta Jambi.
“Untuk BB yang dimusnahkan yaitu Sabu sebanyak 1,098 gram, Ganja 25,850 gram, dan ekstasi sebanyak 142,97 gram dari 10 kasus,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini, untuk sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di blender. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil milik BNNP Jambi.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Sat Narkoba yang telah berupaya memberantas peredaran narkoba, karena narkoba ini selain merusak diri sendiri juga merusak keluarga, lingkungan,” sebutnya.
“Kita berharap kedepannya bisa terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Jambi, TNI untuk memutuskan penyebaran narkoba khususnya di wilayah Kota Jambi,” pungkasnya. (Isy)