Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial IC (35) dan RM (39). Dari tangan IC petugas menyita 28 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,52 gram, sebuah plastik klip bening, satu bungkus kotak rokok Sampoerna, dan satu unit handphone.
Sementara itu, dari RM, diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan satu unit HP merk Redmi A9 berwarna biru.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal 2 Satresnarkoba Polresta Jambi segera melakukan penyelidikan di lokasi,” jelasnya, Senin (7/7/2025).
Baca Juga : Bikin Bangga, 13 Personel Polairud Polda Jambi Naik Pangkat, Ini Nama-namanya
Ditambahkan Deddy, setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki.
“Saat penggeledahan, ditemukan 28 paket sabu di dalam lemari pakaian yang diakui milik IC, serta satu paket sabu di bawah kasur yang diakui milik RM,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku IC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
IC juga mengakui bahwa ia telah tiga kali membeli sabu dari D dengan cara transfer sebesar Rp 2,3 juta dan berniat menjualnya kembali.
Sementara itu, RM menjelaskan bahwa ia mendapatkan satu paket sabu dari seseorang berinisial Rp. Rp sendiri mendapatkan sabu tersebut dari pelaku IC dengan cara membeli, kemudian menyerahkannya kepada Romi untuk membayar hutang sebesar Rp200 ribu.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini, termasuk memburu inisial D dan Ropi yang disebutkan oleh para pelaku,” tegas Ipda Deddy.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Irwansyah)