Ungkap.co.id – Gerak cepat Polresta Jambi menanggapi adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang ada di Kota Jambi. Hal ini disampaikan langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/8/24).
“Kita memang ada menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang ada di Kota Jambi, dan kita lakukan penyelidikan untuk menindak aktivitas yang dimaksud,” ungkapnya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dijelaskan dia, pihaknya akan menindak segala aktivitas yang dapat mengganggu Kamtibmas seperti aksi-aksi berandalan bermotor, tindakan kriminal, dan termasuk perjudian.
“Ini kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Kota Jambi kondusif, apalagi saat ini kita memasuki tahapan Pilkada,” lanjutnya.
Sesuai arahan pimpinan, pihaknya ditekankan untuk bergerak melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif hingga penegakan hukum terhadap personel, baik itu judi online maupun judi lainnya.
Baca Juga : Berkedok Warnet, 8 Pelaku Judi Online di Kota Jambi Ditangkap Polisi
“Saat ini Polri juga telah membentuk Satgas pemberantasan judi online dan Polri sudah melakukan langkah untuk memberantas judi online,” sambungnya.
Tidak hanya itu saja, khusus Polresta Jambi sendiri telah melakukan langkah-langkah dalam pemberantasan judi. Di mana sebelumnya Polresta Jambi juga telah membersihkan diri terhadap para personelnya untuk tidak terlibat judi online.
“Tentunya Polresta Jambi juga terbuka kepada siapapun jika adanya aktivitas judi yang mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat akan kita lakukan penindakan,” pungkasnya. (Syah)