Ungkap.co.id – Polresta Denpasar menggelar press release tahun 2021 yang dipimpin langsung Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kabag Ops dan para Kasat, Selasa (28/12/21).
Menurut Jansen, dari data yang ada, sepanjang tahun 2021 ada 853 kejadian yang dilaporkan di Polresta Denpasar dan jajaran dan yang sudah terselesaikan 828 kasus atau sebanyak 97% hingga Desember 2021.
Kasus yang menonjol yang ada dikategorikan ada 5 kasus yang mungkin cukup meresahkan masyarakat. Pertama kasus Curat, Curanmor, Curas, Narkoba dan Pembunuhan. Ini menjadi kasus yang menonjol yang pihaknya tangani.
“Untuk kasus Curat ada 61 kasus dan dari kasus tersebut ada kasus terdahulu yang belum selesai dan bisa selesaikan sampai Desember 2021 sebanyak 65 kasus sehingga ada over penyelesaian kasus. Kemudian Curas ada 10 kasus 9 terselesaikan dan yang 1 kasus sementara proses penyelesaian, untuk kasus Curanmor tahun ini kita ada sebanyak 56 kasus pencurian bermotor lebih didominasi roda dua,” katanya.
Menurutnya, jajaranya juga berhasil meringkus jaringan Curanmor Nmax di wilayah hukum Denpasar Timur dan sudah berproses. Sedangkan untuk kasus narkoba sepanjang tahun 2021 ada 311 kasus selesai dari 294 kasus lapor sehingga ada over penyelesaian kasus sebanyak 106%.
“Anev crime total Polresta Denpasar dari periode Januari sampai Desember kalau dibandingkan tahun 2020 yang lalu tahun 2021 ada peningkatan. Di mana periode pada 2020 sampai dengan 2021 pelaporannya ada naik 29% kemudian penyelesaian ada peningkatan 71% dibanding dengan tahun yang lalu,” ujarnya.
Baca Juga : Kapal Bawa 64 TKI Ilegal Karam di Malaysia, Polisi Tangkap 2 Warga Kota Batam
Terkait dengan Lakalantas yang juga menjadi perhatian sepanjang periode Januari sampai Desember 2021, ia menyebutkan bahwa terjadi 550 kasus Lakalantas dan sudah selesai 501 kasus. Kalau dievaluasi ada tren peningkatan Lakalantas sebanyak 20% dari tahun 2020.
Untuk rencana pelibatan personil dalam pengamanan malam tahun baru 2022, Kapolresta Denpasar mengatakan pihaknya melaksanakan atau mengikuti kebijakan pemerintah yang sudah diatur dalam peraturan Mendagri maupun surat edaran Gubernur Bali tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kepolisian memastikan bahwa apapun kebijakan pemerintah yang tentunya bertujuan baik untuk memastikan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini di wilayah hukum Polresta Denpasar bisa berjalan dengan baik tentunya tanpa kesadaran dan dukungan masyarakat kita akan mengalami kesulitan. Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah kita lihat, bagaimana masyarakat Bali yang sama-sama kita mengurangi atau menanggulangi penyebaran Covid-19 ini dengan patuh akan aturan pemerintah,” ujarnya lagi.
Polresta Denpasar akan melibatan 1.146 personil dalam pengamanan malam tahun baru 2021 yang akan disebar disejumlah titik yang rawan akan keramaian warga. (Agung DP)