Ungkap.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deni Langien dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram.
Kegiatan ini dilaksanakan secara transparan di hadapan pihak kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait lainnya, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (17/1/2025).
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada November 2024.
Salah satunya melibatkan tersangka berinisial AF, yang ditangkap di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Kota Batam, pada Minggu, 10 November 2024 lalu. Dari AF, polisi menyita sabu seberat 198,67 gram. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.
Kasus lainnya melibatkan tersangka AG, yang ditemukan memiliki sabu seberat 0,31 gram di sebuah kos-kosan di Ruli Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam.
Baca Juga : Bos Narkoba di Jambi Ditangkap, Tokoh Agama Berikan Apresiasi
“AG ditangkap pada Jumat, 8 November 2024 lalu. Barang bukti yang ditemukan juga telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan,” ujarnya dalam rilis resmi yang dikirimkan kepada wartawan.
Kata dia, barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.
“Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kapolresta Barelang juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Dia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat menjadikan Batam lebih aman dari ancaman narkoba,” bilangnya. (***/Mulyadi)