Polres Tebo Tangkap Seorang Pria Pencuri Sepeda Motor di Rimbo Bujang

Kepolisian Resort (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (7/10/2025) lalu di Desa Perintis Makmur, RT 05 RW 02, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resort (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (7/10/2025) lalu di Desa Perintis Makmur, RT 05 RW 02, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pelaku berinisial NR (31) yang merupakan seorang warga Perintis Makmur juga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban SY (55) sedang berada di rumahnya.

Di mana sebelumnya korban baru pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy warna silver hitam di teras rumah.

“Saat korban istirahat dan tertidur, namun setelah terbangun, korban mengingat bahwa kunci sepeda motor belum dicabut. Selanjutnya pelapor langsung mengecek sepeda motor yang terparkir di teras rumahnya akan tetapi telah hilang,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu.

Baca Juga : Sita 516 Botol Miras, Tim Sultan Polres Tebo Bawa Pemilik Rumah ke Mapolres

Selanjutnya, korban langsung menanyakan kepada istrinya terkait keberadaan sepeda motor tersebut akan tetapi istrinya juga tidak mengetahui. Hal ini karena saat itu istrinya sedang mencuci pakaian di belakang rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp10 juta.

“Mengetahui motornya hilang, korban membuat laporan polisi di Polres Tebo untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Rimhot menambahkan, usai mendapat laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku. Akhirnya pelaku diketahui sedang berada di rumahnya.

“Kita langsung mendatangi ke kediaman pelaku. Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” sambungnya.

Baca Juga : Polres Tebo Amankan Pasangan Mesum dan Mucikari dengan Tarif Rp1 Juta

Rimhot menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepada motor tersebut. Sepeda motor itu telah digadaikannya di Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

“Di lokasi tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti. Kemudian tim resmob langsung membawa diduga pelaku dan barang bukti ke Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. (Syah)

Pos terkait