AKBP Triyanto menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polres Tebo dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk mengelola keuangan negara maupun keuangan yang bersumber dari program pemerintah secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca Juga : Polres Tebo Tangkap Delapan Orang Penambang Emas Ilegal
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau ketentuan yang bersesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama telah berkekuatan hukum tetap. (EW) dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari, sedangkan (MA) dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari.
Dengan ditangkapnya (HAP), penyidik Satreskrim Polres Tebo akan melanjutkan proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/Syah)




