Ungkap.co.id – Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Kali ini sebanyak 58.072 ekor benih lobster.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabtim melakukan patroli rutin di Zona 5, Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Jumat (27/8) malam.
Sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Tanjabtim menemukan mobil Kijang Innova warna hitam yang mencurigakan. Karena sopir tidak mau berhenti, akhirnya dilakukan pengejaran hingga ke Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat.
“Saat ditemukan, mobil dalam keadaan mesin mati. Sopirnya juga tidak ada. Diduga sudah melarikan diri,” kata Andi Ichsan, Sabtu (28/8/21).
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil Kijang Innova tersebut, ditemukan 10 box styrofoam berisikan benih lobster. Polres Tanjabtim lantas berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Usut Pemalsuan KTP, Polda Jambi Akan ke Jakarta Pinta Keterangan Saksi Ahli
Andi Ichsan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pihak BKIPM diketahui di dalam 10 box styrofoam tersebut bersikan 58.072 ekor benih lobster, yang terdiri dari 56.500 jenis pasir dan 1.572 jenis mutiara.
“Jika dirupiahkan, nilainya lebih kurang Rp 5,8 miliar,” sebut Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, barang bukti 58.072 ekor benih lobster tersebut telah diserahkan kepada pihak BKIPM Jambi untuk dilepasliarkan.
“Kasus ini masih kita kembangkan, guna mengungkap pelaku terlibat dalam upaya penyelundupan benih lobster ini,” pungkasnya. (Syah)