Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengamankan 5 orang terduga penyalahgunaan narkoba di tempat yang berbeda serta menyita puluhan barang bukti berupa paket klip bening yang didalamnya berisi sabu, dan 4 unit sepeda motor yang berkaitan dengan peran pelaku dalam melakukan kegiatannya.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, bersama dengan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio dan KBO Satnarkoba di dalam konferensi pers, Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wita mengatakan, adapun kelima orang terduga yang berhasil diamankan masing-masing mengaku bernama Devi Eka Saputra alias Mingun (25).
“Devi diamankan pada Jumat, 11 Maret 2022 sekira pukul 22.30 Wita, di Gang Buntu, di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Saat digeledah petugas berhasil menemukan 10 paket sabu seberat 3,82 gram dan juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 7250 EN dan barang bukti lainnya,” kata Ranefli.
Ranefli melanjutkan, I Gede Putu Giri Adnyana alias Abud (30) diamankan pada Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 18.30 Wita, di dalam rumahnya di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.
Baca Juga : Perhatikan Kesejahteraan Wartawan, Bupati Rohil Akan Tambah Anggaran Media
Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 3 buah paket sabu dengan jumlah seberat 1,36 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi Pol DK 8402 GG.
Selanjutnya, Made Sedana Putra alias Bolot (35) diamankan pada 15 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wita dan 9 buah paket sabu berat keseluruhan 3,82 gram serta disita 1 unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 6642 QQ beserta STNK.
“Sedangkan I Komang Juliadi Alias Mang Adi (35) diamankan Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 21.15 Wita di Mangadi dii Jalan Muding Batu Sanghyang, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara. Petugas juga berhasil 11 paket sabu seberat 5,61 gram,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku selanjutnya, yakni Ari Ahlan alias Arya (24) diamankan pada Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wita, di pinggir jalan Dr. Ir. Soekarno I, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dengan berat 1,65 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nomor polisi yang terpasang DK 4756 ACX,” jelasnya.
Setelah itu, kelima pelaku ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan dengan Pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta.
“Selanjutnya pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu miliar rupiah,” pungkasnya. (Agung DP)