Polres Sarolangun Tangkap DPO Pengerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Setelah kurang lebih 2 tahun, Polres Sarolangun melalui Satreskrim berhasil menangkap BY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pengerjaan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kecamatan Limun pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa DPO BY ini memiliki peran yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan, BY diminta oleh EL untuk mengerjakannya dan disanggupi oleh BY dan pekerjaan tersebut hingga selesai.

Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2021 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai atas informasi dari masyarakat bahwa PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

Baca Juga : Buntut Kasus Setoran dan Tak Masuk Kerja, Polda Riau Tetapkan DPO ke Bripka Andry

“Berdasarkan temuan tersebut kita lakukan penyidikan atas pekerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai,” ungkapnya, Jum’at (11/8/23).

Lebih lanjut dikatakan AKBP Imam Rachman bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas nama SK yang merupakan Direktur Perusahaan, GH pengguna anggaran dan BY pelaksana kegiatan.

“Pada tanggal 14 November 2021 BY ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan atas P19 dari JPU dan tidak dapat dihubungi lagi dan setelah didatangi kerumahnya di Surabaya juga tidak ditemukan,” lanjutnya.

“Sempat DPO dari tahun 2021, akhirnya BY kit tangkap di Jakarta,” pungkas Kapolres.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang asai dengan Nilai Kontrak Rp. 3.764.437.000 dengan pemenang lelang PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA atas nama Direktur SK yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai Narapidana. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *